A. Legalitas dari Pemrosesan Data Pribadi
Kreditplus sangat menghargai kepercayaan Anda dalam memberikan persetujuan kepada Kreditplus untuk melakukan pemrosesan data pribadi Anda untuk kepentingan pengajuan aplikasi kredit, serta kepentingan lainnya yang berkaitan dengan perjanjian pembiayaan. Kreditplus hanya akan melakukan pemrosesan data pribadi Anda sesuai dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, secara spesifik untuk perlindungan konsumen dan masyarakat serta keamanan informasi Kreditplus.
Dalam pemrosesan data pribadi, Kreditplus telah menerapkan prosedur keamanan informasi yang telah tersertifikasi ISO 27001 serta menerapkan manajemen risiko teknologi informasi yang sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.
B. Tujuan Pemrosesan Data Pribadi
Kreditplus hanya akan melakukan pemrosesan data pribadi Anda untuk keperluan proses analisa pemberian fasilitas pembiayaan yang Anda telah ajukan. Selama proses tersebut sampai dengan selesainya jangka waktu fasilitas pembiayaan berdasarkan perjanjian pembiayaan, Kreditplus akan melakukan pengumpulan, pengolahan dan analisa, simpan, perbaikan (jika ada), menampilkan, mengumumkan, transfer maupun pengungkapan data pribadi, dan penghapusan atau pemusnahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemrosesan data pribadi yang Anda telah berikan persetujuannya kepada Kreditplus pada kesempatan pertama, meliputi; i) pemeriksaan dan verifikasi informasi/data yang diberikan, ii) analisa kredit (biro kredit), iii) menilai/proses profil Pemohon/Debitur sehubungan pembiayaan dan/atau penagihan, iv) penelitian dan analisis pasar, v) keperluan kerjasama dengan Pihak Ketiga sehubungan dengan peningkatan produk-produk yang dibutuhkan oleh Pemohon/Debitur, vi) keperluan survey, vii) pembuatan tanda tangan elektronik / digital, viii) kebutuhan penagihan pihak Kreditplus untuk memeriksa kebenaran informasi tersebut dan ix) pemeriksaan riwayat kredit berdasarkan informasi diatas dari sumber manapun dengan cara yang dianggap layak oleh Kreditplus.
C. Jenis dan Relevansi Data Pribadi yang Akan Diproses
Jenis data pribadi Anda yang akan diproses untuk keperluan pengajuan dan pemberian fasilitas pembiayaan, sebagaimana telah dijelaskan pada point B., meliputi: data identitas, profil pribadi, data biometric, informasi keuangan dan data-data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada saat Anda mengunjungi website Kreditplus, maka server Kreditplus juga akan secara otomatis mengumpulkan informasi-informasi dari browser yang Anda gunakan, termasuk namun tidak terbatas pada; alamat IP komputer, browser yang digunakan, riwayat kunjungan Webpage , durasi waktu yang digunakan untuk mengakses website, riwayat pencarian barang dan informasi di website Kreditplus, waktu akses dan tanggal, dan statistik lainnya. Informasi ini Kreditplus kumpulkan dalam rangka kebutuhan analisa dan evaluasi untuk membantu Kreditplus memperbaiki atau meningkatkan website Kreditplus.
D. Jangka Waktu Retensi Dokumen yang Memuat Data Pribadi
Kreditplus memastikan bahwa Data Pribadi yang Anda berikan akan dijaga sesuai dengan standar keamanan informasi yang berlaku di Kreditplus. Informasi/data pribadi yang berbentuk dokumen fisik akan disimpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah melewati ketentuan jangka waktu retensi penyimpanan dokumen maka data pribadi Anda akan dilakukan pemusnahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
E. Rincian Mengenai Informasi yang Dikumpulkan
Jenis data pribadi Anda yang akan diproses untuk keperluan pengajuan dan perjanjian pembiayaan, sebagaimana telah dijelaskan pada point B., meliputi: nama, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, nomor telepon seluler, data biometric, data keuangan pribadi, data-data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain informasi tersebut, Kreditplus juga mengumpulkan informasi terkait teknologi yang Anda gunakan saat Anda mengakses situs web Kreditplus, meliputi; Alamat IP Komputer, Tipe Browser yang digunakan, riwayat Webpage yang dikunjungi sebelum kunjungan ke website KreditplusKreditplus, Durasi waktu yang digunakan untuk mengakses website, barang dan informasi yang dicari di website Kreditplus, waktu akses dan tanggal, dan statistik lainnya.
F. Jangka Waktu Pemrosesan Data Pribadi
Jangka Waktu Pemrosesan Data Pribadi Anda dimulai sejak proses penyerahan data pribadi pada saat pengajuan aplikasi kredit fasilitas pembiayaan hingga berakhirnya jangka waktu fasilitas pembiayaan berdasarkan perjanjian pembiayaan bergantung kepada jenis pembiayaan serta jangka waktu (tenor) pembiayaan yang Anda pilih.
G. Hak Subjek Data Pribadi
Sebagai Subyek dari Data Pribadi serta pihak pemberi persetujuan pemrosesan Data Pribadi, maka Anda memiliki hak-hak sebagai berikut:
1. Mendapatkan Informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi.
2. Melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi.
3. Mendapatkan akses dan memperoleh salinan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya yang telah diberikan kepada Pengendali Data Pribadi.
6. Mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis, termasuk pemrofilan, yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan pada Subjek Data Pribadi.
7. Menunda atau membatasi pemrosesan Data Pribadi secara proporsional sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi.
8. Menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Mendapatkan dan/atau menggunakan Data Pribadi tentang dirinya dari Pengendali Data Pribadi dalam bentuk yang sesuai dengan struktur dan/atau format yang lazim digunakan atau dapat dibaca oleh sistem elektronik.
10. Menggunakan dan mengirimkan Data Pribadi tentang dirinya ke Pengendali Data Pribadi lainnya, sepanjang sistem yang digunakan dapat saling berkomunikasi secara aman sesuai dengan prinsip Pelindungan Data Pribadi berdasarkan Undang-Undang ini.
11. Pelaksanaan hak Anda pada nomor 1- 7 wajib diajukan melalui permohonan tertulis yang disampaikan secara elektronik atau nonelektronik kepada Kreditplus.