Kenali Berbagai Modus yang Kerap Terjadi:
Bujukan Imbalan Tunai: Pelaku meminjam KTP tetangga, saudara, atau teman dengan janji imbalan uang tunai (fee) dan jaminan lisan bahwa seluruh angsuran akan dibayar oleh pelaku.
Penyalahgunaan Wewenang: Oknum atasan menggunakan data identitas karyawannya untuk mengajukan kredit tanpa persetujuan penuh, atau melalui tekanan (paksaan halus) demi kepentingan pribadi.
Modus Lepas Tangan (Hit and Run): Pelaku meyakinkan pemilik nama bahwa cicilan aman. Namun, setelah dana cair atau barang diterima, pelaku menghilang, meninggalkan pemilik nama asli sebagai pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Manipulasi Identitas: Penggunaan KTP atau identitas orang lain secara ilegal untuk mencairkan dana pinjaman melalui manipulasi data sistem.
Kolektif Fiktif (Kredit Topengan): Oknum mengumpulkan sekelompok warga untuk mengajukan kredit mikro atau pinjaman online secara massal, namun seluruh dana dikuasai sepenuhnya oleh oknum tersebut.
Risiko Fatal bagi Pemilik Identitas
Penting untuk dipahami bahwa meskipun dana digunakan oleh orang lain, perjanjian pembiayaan tetap sah atas nama pemilik KTP. Risiko yang akan dihadapi meliputi:
Riwayat Kredit Buruk di SLIK OJK: Jika terjadi keterlambatan atau gagal bayar, reputasi pemilik identitas akan tercatat sebagai Kredit Macet dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Blacklist Layanan Keuangan: Dampak buruk pada SLIK akan membuat pemilik nama kesulitan (bahkan mustahil) mendapatkan layanan perbankan, KPR, atau kredit kendaraan di masa depan.
Beban Penagihan: Pemilik identitas akan menjadi sasaran utama proses penagihan (collection) oleh pihak Bank atau Perusahaan Pembiayaan karena secara hukum adalah debitur yang sah.
Lindungi Data Pribadi Anda
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, Anda memiliki hak atas keamanan data Anda.
Jangan pernah memberikan KTP atau data pribadi kepada individu maupun korporasi, kecuali:
Perusahaan tersebut telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Perusahaan menerapkan kebijakan Pelindungan Data Pribadi yang jelas.
Tujuannya adalah untuk kepentingan transaksi Anda sendiri, bukan atas instruksi pihak lain.
Ingat: Jangan gadaikan masa depan keuangan Anda hanya demi imbalan sesaat. Jaga identitas Anda, jaga nama baik Anda.
Back To List