Waspada Modus “Pinjam Nama” dalam Pengajuan Kredit

Di tengah kemudahan akses layanan keuangan saat ini, masyarakat dituntut untuk semakin selektif dan waspada terhadap berbagai modus penyalahgunaan identitas. Salah satu praktik ilegal yang masih marak ditemukan adalah Modus “Pinjam Nama”.

Kenali Berbagai Modus yang Kerap Terjadi:

Risiko Fatal bagi Pemilik Identitas

Penting untuk dipahami bahwa meskipun dana digunakan oleh orang lain, perjanjian pembiayaan tetap sah atas nama pemilik KTP. Risiko yang akan dihadapi meliputi:

Lindungi Data Pribadi Anda

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, Anda memiliki hak atas keamanan data Anda.

Jangan pernah memberikan KTP atau data pribadi kepada individu maupun korporasi, kecuali:

Ingat: Jangan gadaikan masa depan keuangan Anda hanya demi imbalan sesaat. Jaga identitas Anda, jaga nama baik Anda.

Back To List