Data Berubah? Perbarui Sekarang Demi Layanan yang Lebih Aman!

Data pribadi merupakan bagian penting dalam setiap layanan jasa keuangan. Oleh karena itu, memastikan data tetap akurat dan terkini bukan hanya membantu kelancaran layanan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya Pelindungan Konsumen dan Pelindungan Data Pribadi.

Perubahan data seperti nomor telepon, alamat email, alamat domisili, pekerjaan, maupun kontak darurat sering kali terjadi seiring berjalannya waktu. Apabila data yang tersimpan sudah tidak sesuai, konsumen berpotensi mengalami kendala dalam menerima informasi penting, proses verifikasi, maupun penggunaan layanan keuangan.

Dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, pelaku usaha jasa keuangan diwajibkan menerapkan prinsip Pelindungan Konsumen, termasuk menjaga keakuratan informasi dan memberikan layanan yang aman kepada konsumen. Keakuratan data yang dimiliki perusahaan menjadi salah satu faktor penting untuk mendukung penerapan prinsip tersebut. 

Selain itu, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi memberikan hak kepada subjek data pribadi untuk melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki data pribadinya. Hak ini bertujuan agar data yang diproses oleh organisasi atau perusahaan tetap benar, relevan, dan sesuai dengan kondisi terkini.

Dengan melakukan pembaruan data secara berkala, konsumen dapat memperoleh berbagai manfaat, antara lain:

Segera lakukan pembaruan data apabila terdapat perubahan pada:

Untuk menjaga keamanan data pribadi, pastikan pembaruan data dilakukan melalui kanal resmi yang disediakan perusahaan dan jangan pernah memberikan dokumen maupun informasi pribadi kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi.

Perlu diketahui untuk seluruh Konsumen Kreditplus, berikut ini saluran resmi Kreditplus yang menerima layanan perubahan data konsumen:

Data yang akurat merupakan tanggung jawab bersama. Dengan memperbarui data secara berkala, konsumen turut mendukung terciptanya layanan jasa keuangan yang aman, transparan, dan sesuai dengan prinsip Pelindungan Konsumen serta Pelindungan Data Pribadi.

Back To List