Agunan Tanah dan Bangunan
Butuh Tambahan Modal Buat Usaha? Agunan Tanah dan Bangunan Merupakan fasilitas yang diberikan untuk kebutuhan modal kerja yang bersifat khusus seperti untuk membiayai Inventory / Piutang / Proyek atau kebutuhan lainnya. Salah satu kunci keberhasilan usaha adalah tersedianya modal yang memadai dan tepat guna.
A. Fitur Utama
Kredit modal Kerja KBFMF adalah fasilitas kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha dan atau kebutuhan modal kerja yang bersifat khusus seperti untuk membiayai inventory / piutang / proyek atau kebutuhan khusus lainnya, dengan agunan tanah dan bangunan. Dengan adanya kredit modal kerja dengan jaminan Tanah dan Bangunan, usaha atau bisnis Anda tetap dapat berjalan dengan baik dan arus keuangannya pun bisa kembali lancar.
B. Manfaat
- Mendapatkan pinjaman untuk modal kerja tanpa kartu kredit.
- Hanya cukup menyerahkan dokumen BPKB atau sertifikat bangunan untuk dijadikan agunan.
- Bangunan tetap dapat dipergunakan.
- Biaya pembiayaan hanya maksimal 70% dari nilai agunan.
- Besar uang angsuran dapat disesuaikan dengan penghasilan per-bulan.
- Pembayaran angsuran mudah, melalui: kasir, payment point (Indomaret, Alfamart, Bank, dll)
C. Ketentuan Pembiayaan:
- Range Pembiayaan minimal Rp 100 juta.
- Jangka waktu pinjaman (tenor) sampai dengan 2 tahun.
- Bunga sebesar 0,5% - 1% flat per bulan*.
*Tingkat Suku Bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Perusahaan yang berlaku
D. Persyaratan dan Tata Cara
- Konsumen berbentuk badan usaha dan telah menjalankan usaha selama minimal 2 tahun.
- Memiliki jaminan berupa sertifikat tanah / bangunan,
- Memiliki dokumen legalitas seperti : Akta pendirian, Akta perubahan AD, SK Domisili, NIB, Izin Usaha, KTP & NPWP, serta laporan keuangan 3 tahun terakhir.
- Melengkapi dokumen persyaratan lainnya.
E. Risiko
- Pengenaan denda keterlambatan bayar angsuran dengan perhitungan: 0,5% per hari keterlambatan dari outstanding.
- Pinalti jika melakukan percepatan pelunasan dipercepat.
- Tercatat riwayat kredit macet pada SLIK OJK, jika tidak melakukan pembayaran sampai dengan 180 hari.
F. Informasi Tambahan
Tidak semua Kantor Cabang kami melayani Produk Pembiayaan di atas, untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Customer Service kami di (021) 1500605.