Kebijakan tersebut tertuang dalam MI No. 4332/CCS/XII/2021 tertanggal 31 Desember 2021. Secara umum mengatur mengenai: i) Kebijakan dan Prosedur Manajemen Risiko; ii) Penetapan Limit Risiko; iii) Identifikasi Risiko; iv) Pengukuran Risiko; v) Pengendalian Risiko; vi) Pemantauan Risiko; vii) Sistem Informasi Manajemen Risiko; vii) Pengukuran Berdasarkan Masing-masing Profil Risiko.