Anjak Piutang

Solusi Kebutuhan Dana Anda

A. Fitur Utama
Khusus bagi pengusaha UMKM berbadan usaha, KB Finansia Multi Finance (KB FMF) siap membantu pengembangan usaha Anda melalui Invoice Financing (Anjak Piutang) dengan suku bunga kompetitif. Kami percaya bahwa pertumbuhan bisnis kami sejalan dengan pertumbuhan bisnis Anda. Oleh karena itu, kami merancang produk pinjaman yang dapat menunjang perkembangan usaha Anda, sekaligus memberikan kemudahan dalam mencapai tujuan bisnis dengan suku bunga yang terjangkau.

Secara umum, Invoice Financing (Anjak Piutang) adalah bentuk pembiayaan yang melibatkan pembelian, pengalihan, serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari suatu perusahaan berdasarkan Term of Payment (TOP). Dengan adanya Invoice Financing, bisnis Anda tetap dapat berjalan dengan baik dan arus kas kembali lancar.

Sementara invoice belum dibayarkan, UMKM tetap bisa mengejar proyek lain dengan menggunakan modal kerja yang diperoleh dari Invoice Financing. Dengan demikian, opportunity cost dapat dikurangi, sehingga UMKM dapat berkembang lebih jauh.

B. Manfaat

  1. Memperoleh dana modal kerja melalui penjualan piutang.
  2. Memastikan bisnis tetap berjalan dengan arus kas yang lebih lancar.
  3. Memungkinkan UMKM untuk mengejar proyek lain sambil menunggu invoice dibayarkan.
  4. Mengurangi opportunity cost serta meningkatkan potensi pengembangan usaha.


C. Ketentuan Pembiayaan

  1. Rentang pembiayaan: Minimal Rp50 juta.
  2. Jangka waktu (tenor) pembiayaan: 1–6 bulan.
  3. Bunga mulai dari 1% flat per bulan.*

*Tingkat suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan perusahaan yang berlaku.

D. Persyaratan dan Tata Cara

  1. Konsumen harus berbentuk badan usaha dan telah menjalankan usaha minimal 2 tahun.
  2. Memiliki jaminan berupa sertifikat tanah atau bangunan.
  3. Memiliki dokumen legalitas berikut:
    • Akta pendirian
    • Akta perubahan Anggaran Dasar (AD)
    • Surat Keterangan Domisili (SK Domisili)
    • Nomor Induk Berusaha (NIB)
    • Izin Usaha
    • KTP dan NPWP
    • Laporan keuangan 3 tahun terakhir
    • Melengkapi dokumen persyaratan lainnya.


E. Risiko

  1. Pengenaan denda keterlambatan jika terjadi keterlambatan dalam pembayaran.
  2. Penalti jika melakukan pelunasan lebih awal.
  3. Pencatatan riwayat kredit macet pada SLIK OJK jika pembayaran tertunggak hingga 180 hari.


F. Biaya
Terdapat biaya provisi, asuransi kredit, dan pengikatan agunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

G. Informasi Tambahan
Tidak semua kantor cabang kami melayani produk pembiayaan ini. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Customer Service di Contact Center: (021) 1500605.

PEMBIAYAAN KREDIT YANG MUDAH, CEPAT, AMAN

AJUKAN SEKARANG