Pentingnya Memahami Manfaat dan Risiko Sebelum Mengajukan Pembiayaan

Terdapat paradigma bahwa fasilitas pembiayaan sering kali menjadi "jebakan utang" yang merugikan.

Terdapat paradigma bahwa fasilitas pembiayaan sering kali menjadi "jebakan utang" yang merugikan. Hal ini disebabkan oleh terbatasnya pemahaman mengenai manfaat serta risiko pembiayaan sebelum dilakukan penandatanganan perjanjian.

Fenomena di Lapangan, sering kali, konsumen hanya tergiur oleh kemudahan akses dan manfaat instan dari fasilitas pembiayaan. Hal ini membuat mereka mengabaikan perhitungan biaya-biaya yang terkait dengan fasilitas pembiayaannya, seperti biaya administrasi, asuransi, hingga denda keterlambatan / pinalty / biaya eksekusi agunan yang dapat muncul di kemudian hari.

Dengan memahami risiko sejak awal, konsumen dapat secara bijak mengukur kemampuan bayar. Hal ini memungkinkan konsumen untuk menentukan nilai cicilan bulanan yang ideal agar tidak mengganggu biaya hidup pokok, sehingga terhindar dari risiko gagal bayar.

Banyak konsumen yang belum menyadari konsekuensi pelanggaran komitmen dalam perjanjian pembiayaan akan menimbulkan dampak, di antaranya:

1. Buruknya Riwayat Kredit
Kesulitan mendapatkan fasilitas perbankan (KPR, modal usaha, dll.) di masa depan karena tercatat negatif dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

2. Eksekusi Agunan
Aset yang dijaminkan dapat dieksekusi dan dijual untuk melunasi sisa utang.

3. Beban Biaya Tambahan
Munculnya denda keterlambatan serta biaya eksekusi yang harus ditanggung jika konsumen ingin menebus kembali agunannya.

4. Gangguan Kenyamanan
Munculnya ketidaknyamanan akibat adanya proses penagihan, walaupun sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Konsekuensi tersebut pada akhirnya menghilangkan manfaat utama pembiayaan yang seharusnya membantu konsumen memenuhi kebutuhan barang, mendukung produktivitas, atau mengatasi kebutuhan mendesak.

Jadilah konsumen yang cerdas dengan membudayakan perilaku literasi sebelum bertransaksi. Pelajari manfaat dan risiko secara saksama melalui Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) serta Perjanjian Pembiayaan sebelum Anda memutuskan untuk mengajukan fasilitas pembiayaan.

Back To List