Tenang, kamu berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai data dan informasi pribadi yang kamu berikan. Pelindungan data pribadi juga merupakan bagian dari pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, OJK mengatur bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi konsumen. Ketentuan tersebut juga mencakup berbagai informasi yang diberikan atau diakses oleh PUJK, seperti nama, NIK, alamat, tanggal lahir, nomor telepon, dan data pribadi lainnya. Ketentuan ini sejalan dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)
Lalu, apa yang bisa kamu lakukan?
Pertama, jangan ragu untuk bertanya. Jika kamu ingin mengetahui bagaimana data pribadi digunakan dalam suatu layanan, kamu bisa mempelajari melalui pemberitahuan pelindungan data pribadi yang tercantum di website penyedia layanan jasa keuangan atau tanyakan melalui kanal resmi penyedia layanan.
Kedua, hati-hati saat menerima permintaan data. Jangan memberikan PIN, password, OTP, atau informasi keamanan lainnya kepada siapa pun. Jika ada pihak yang meminta data dan kamu merasa ragu, lakukan verifikasi melalui kanal resmi.
Ketiga, simpan bukti jika mengalami kendala. Jika kamu merasa ada sesuatu yang tidak sesuai terkait penggunaan data pribadi atau informasi konsumen, simpan pesan, bukti komunikasi, atau informasi lainnya yang berkaitan dengan permasalahan tersebut. Selanjutnya, sampaikan melalui kanal pengaduan resmi penyedia layanan.
Dengan memahami hak dan cara menjaga data pribadi, kamu bisa menggunakan layanan jasa keuangan dengan lebih aman dan nyaman.
Data pribadi adalah bagian dari dirimu. Yuk, lebih bijak saat memberikan, menggunakan, dan menjaga data pribadi.
Back To List