Bisa Tarik Persetujuan & Minta Hapus Data? Ini Jawabannya!
Banyak dari kita sering memberikan data pribadi untuk keperluan aplikasi, pembiayaan, maupun promosi. Namun, tahukah Anda bahwa Anda berhak menarik atau menghapus data tersebut?
Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), setiap subjek data memiliki hak untuk mengakhiri pemrosesan serta meminta penghapusan data pribadi mereka jika sudah tidak memenuhi syarat atau tujuan awal pemberian data.
Konsumen Bisa Menarik Persetujuan
Kalau sebelumnya Anda pernah klik “setuju” atau memberikan izin penggunaan data, Anda berhak menarik kembali persetujuan terhadap pemrosesan data pribadi. Anda dapat meminta perusahaan berhenti memproses data berdasarkan izin tersebut. Artinya, kalau Anda tidak ingin lagi datanya dipakai untuk promosi, analisis, atau tujuan tertentu, Anda bisa mengajukan penarikan persetujuan. Umumnya caranya dengan:
Email Contact Center resmi perusahaan
Formulir layanan pelanggan
Fitur pengaturan privasi di aplikasi
Konsumen Dapat Mengajukan Penghapusan Data Pribadi
Selain menarik persetujuan, Anda juga berhak:
Meminta penghentian pemrosesan data.
Meminta penghapusan atau pemusnahan data pribadi.
Penghapusan Data Pribadi bisa dilakukan jika:
Data pribadi Anda tidak lagi diperlukan untuk pencapaian tujuan pemrosesan
Anda telah melakukan penarikan kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi
Anda telah mengajukan permintaan khusus, atau
Data pribadi Anda diperoleh dan/ atau diproses dengan cara melawan hukum.
Tapi Anda PerluTahu!
Tidak semua kondisi permintaan penghapusan dan pemusnahan data pribadi dapat dipenuhi.
Ada kondisi dan syarat-syarat tertentu di mana perusahaan tetap boleh menyimpan data, khususnya jika:
Data masih masuk dalam jangka waktu retensi dokumen sesuai dengan kewajiban hukum.
Masih ada pemrosesan Data Pribadi yang Anda telah sepakati sebelumnya; atau
Tidak ada permintaan dari Subjek Data Pribadi.
Perusahaan masih memiliki keperluan kewajiban hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti halnya; keperluan audit perpajakan, audit pengawasan otoritas dan lainnya.
Namun, perusahaan tetap wajib menjelaskan alasannya secara transparan.
Kesimpulannya, berdasarkan UU PDP:
Subjek data Pribadi memiliki hak atas penghapusan data pribadinya.
Subjek data Pribadi bisa menarik kembali persetujuan pemrosesan data.
Perusahaan dapat menghapus dan memusnahkan data pribadi jika syarat-syarat yang ditetapkan telah terpenuhi.
Perusahaan wajib melakukan penghapusan dan pemusnahan data pribadi jika data pribadi diperoleh dan/ atau diproses dengan cara melawan hukum.
Data pribadi adalah hak Anda. Gunakan hak tersebut dengan bijak dan pahami bagaimana data Anda diproses.
Back To List