Tata Cara Pengajuan Restrukturisasi Keringanan Angsuran
#KreditplusPahamBanget bahwa penyebaran wabah COVID-19 telah berdampak pada kondisi keuangan kamu saat ini.
Namun Kreditplus percaya dan optimis jika kita bersama, kita bisa melewati masa pandemi ini. Sebagai bentuk kepedulian Kreditplus atas wabah COVID-19 yang terjadi dan sejalan dengan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kami telah membuat kebijakan berupa program restrukturisasi (keringanan) angsuran yang khusus hadir buat kamu.
Kriteria Debitur yang berhak mengajukan permohonan restrukturisasi (mohon dibaca dengan teliti) :
- Debitur yang terkena dampak COVID-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar
- Usaha debitur di bidang pariwisata, transportasi online (GRAB, GOJEK), perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, pertambangan, real estate dan infrastruktur.
- Debitur yang beralih profesi dari sektor formal ke informal.
- Debitur menunggak maksimal 90 hari per tanggal 02 Maret 2020.
Cara pengajuanya :
a. Datang langsung ke kantor Kreditplus terdekat.
b. Melalui aplikasi Kreditplus Mobile atau website Kreditplus.
- Dokumen yg dibutuhkan
a. E-KTP/KTP
b. Foto diri debitur dengan kendaraan (khusus pembiayaan mobil dan motor) dengan size foto maksimal 10 MB.
c. Dokumen pendukung lainnya yg menjelaskan penurunan usaha / penghasilan ( seperti foto usaha / surat PHK/ dirumahkan dll)
- Informasi lebih lengkap, debitur bisa mengunjungi website Kreditplus di www.kreditplus.com dan hubungi call center di 1500 605.gakan maksimal 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal 02 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona atau COVID-19;
Tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) angsuran :
- Pengajuan restrukturisasi (keringanan) angsuran berlaku mulai tanggal 1 April 2020.
- Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) angsuran dapat dilakukan secara online bisa melalui website atau aplikasi mobile Kreditplus.
- Jika diperlukan, kamu dapat mengunjungi kantor cabang Kreditplus tempat dimana kamu telah terdaftar.
- Persetujuan pengajuan restrukturisasi (keringanan) angsuran akan diinformasikan melalui email & sambungan telepon (mohon nomor telepon untuk selalu aktif dan dapat dihubungi).
- Untuk pembayaran angsuran dapat dilakukan melalui aplikasi mobile Kreditplus, Kantor Pos, Gerai Indomaret, Gerai Alfamart, ATM Bank BNI, BRI, BCA, Mandiri dan Permata, aplikasi Tokopedia dan semua kantor cabang Kreditplus terdekat sesuai domisili.
- Jika ada pertanyaan atau ingin informasi lebih lanjut bisa langsung menghubungi Contact Center Kreditplus di nomor telepon 1500-605 dan Whatsapp 0811-8300-605.
- Jika terkait dengan pertanyaan seputar restrukturisasi kamu juga bisa email ke cs@kreditplus.com dengan menggunakan subject email "Permohonan Restrukturisasi Angsuran_[Nomor Kontrak]".
Itulah beberapa penjelasan dan detail terkait pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) angsuran untuk konsumen setia Kreditplus. Sesuai dengan intruksi dan kebijakan dari pemerintah dan demi mencegah penyebaran COVID-19, selanjutnya kami menerapkan Physical Distancing (Jaga Jarak Aman) dan Work From Home (WFH). Maka dari itu, untuk keterlambatan respons atas pertanyaan dan keluhan kami mohon maaf dan mohon bersabar. Kami pastikan pesanmu akan masuk ke dalam antrean dan segera kami proses secepatnya.
#Kreditplus #PastiPlus #PLUSINFO #KreditplusPahamBanget
Back To List