Tata Cara Pengajuan Restrukturisasi Keringanan Angsuran

#KreditplusPahamBanget bahwa penyebaran wabah COVID-19 telah berdampak pada kondisi keuangan kamu saat ini.

Namun Kreditplus percaya dan optimis jika kita bersama, kita bisa melewati  masa pandemi ini. Sebagai bentuk kepedulian Kreditplus atas wabah COVID-19 yang terjadi dan sejalan dengan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kami telah membuat kebijakan berupa program restrukturisasi (keringanan) angsuran yang khusus hadir buat kamu.

Kriteria Debitur yang berhak mengajukan permohonan restrukturisasi (mohon dibaca dengan teliti) :


Tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) angsuran :


Itulah beberapa penjelasan dan detail terkait pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) angsuran untuk konsumen setia Kreditplus. Sesuai dengan intruksi dan kebijakan dari pemerintah dan demi mencegah penyebaran COVID-19, selanjutnya kami menerapkan Physical Distancing (Jaga Jarak Aman) dan Work From Home (WFH). Maka dari itu, untuk keterlambatan respons atas pertanyaan dan keluhan kami mohon maaf dan mohon bersabar. Kami pastikan pesanmu akan masuk ke dalam antrean dan segera kami proses secepatnya.

#Kreditplus #PastiPlus #PLUSINFO #KreditplusPahamBanget

Back To List