Namun kita tetap harus mengetahui jenis-jenis produk dan/atau layanan pembiayaan yang berlaku di Perusahaan Pembiayaan, agar kita tidak salah dalam memanfaatkan/ mengajukan layanan pembiayaan di Perusahaan
Pembiayaan serta dapat memaksimalkan manfaat yang diperoleh dari layanan yang kita butuhkan. Perusahaan Pembiayaan yang telah mendapatkan ijin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, memiliki beberapa pilihan jenis kegiatan pembiayaan, yang terdiri dari 3 Kegiatan Usaha, antara lain:
1. Pembiayaan Investasi
Pembiayaan yang dapat dimanfaatkan oleh Debitur untuk membeli barang modal beserta jasa yang diperlukan untuk aktivitas usaha/investasi, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau relokasi tempat usaha/investasi.
2. Pembiayaan Modal Kerja
Pembiayaan yang dapat dimanfaatkan oleh Debitur untuk membeli barang kebutuhan usaha yang sifatnya habis dalam satu siklus aktivitas usaha.
3. Pembiayaan Multiguna
Pembiayaan yang dapat dimanfaatkan oleh Debitur untuk membeli barang dan/atau jasa yang bersifat konsumtif dalam jangka waktu yang diperjanjikan, seperti; barang elektronik seperti handphone, laptop, alat-alat rumah tangga seperti sofa, lemari, sampai kendaraan bermotor seperti mobil, motor dan sebagainya.
Nah jika sudah tahu kegiatan usaha pembiayaan, maka kita perlu tahu dulu nih bagaimana skema/cara pembiayaan dari masing-masing kegiatan pembiayaan di atas:
Kegiatan Usaha & Skema Pembiayaan | Penjelasan |
1. Investasi | |
A. Sewa Pembiayaan | Pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang oleh Perusahaan Pembiayaan untuk digunakan debitur selama jangka waktu tertentu, yang mengalihkan secara substansial manfaat dan risiko atas barang yang dibiayai. |
B. Jual dan Sewa-Balik | Pembiayaan dalam bentuk penjualan suatu barang oleh debitur pada Perusahaan Pembiayaan yang disertai dengan menyewa-pembiayaan kembali barang tersebut kepada debitur yang sama. |
C. Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan | Pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang usaha suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Adapun penjual piutang menanggung risiko tidak tertagihnya sebagian atau seluruh piutang yang di jual kepada Perusahaan Pembiayaan |
D. Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan | Pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang usaha suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Adapun Perusahaan Pembiayaan menanggung risiko tidak tertagihnya seluruh piutang yang dijual kepada Perusahaan Pembiayaan. |
E. Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran | Pembiayaan barang dan/atau jasa yang dibeli oleh debitur dari penyedia barang dan/atau jasa dengan pembayaran secara angsuran. |
F. Pembiayaan Proyek | Pembiayaan yang diberikan oleh pelaksanaan sebuah proyek yang memerlukan beberapa jenis barang modal dan/atau jasa yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan proyek tersebut. |
G. Pembiayaan Infrastruktur | Pembiayaan barang dan/atau untuk pembangunan infrastruktur |
2. Modal Kerja | |
A. Jual dan Sewa-Balik | Pembiayaan dalam bentuk penjualan suatu barang oleh debitur pada Perusahaan Pembiayaan yang disertai dengan menyewa-pembiayaan kembali barang tersebut kepada debitur yang sama. |
B. Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan | Pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang usaha suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Adapun penjual piutang menanggung risiko tidak tertagihnya sebagian atau seluruh piutang yang di jual kepada Perusahaan Pembiayaan |
C. Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan | Pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang usaha suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Adapun Perusahaan Pembiayaan menanggung risiko tidak tertagihnya seluruh piutang yang dijual kepada Perusahaan Pembiayaan |
D. Fasilitas Modal Usaha | Pembiayaan barang dan/atau jasa yang disalurkan secara langsung kepada debitur untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif, yang habis dalam satu siklus aktivitas usaha debitur |
3. Multiguna | |
A. Sewa Pembiayaan | Pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang oleh Perusahaan Pembiayaan untuk digunakan debitur selama jangka waktu tertentu, yang mengalihkan secara substansial manfaat dan risiko atas barang yang dibiayai. |
B. Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran | Pembiayaan barang dan/atau jasa yang dibeli oleh debitur dari penyedia barang dan/atau jasa dengan pembayaran secara angsuran |
C. Fasilitas Dana | Pembiayaan barang dan/atau jasa yang disalurkan secara langsung kepada debitur untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan atau aktivitas produktif dalam jangka waktu yang diperjanjikan |
Tips!
Nah Sebelum kita mengajukan aplikasi pembiayaan ke sebuah perushaan Pembiayaan, maka perlu dipelajari dulu produk dan/atau layanan dari Perusahaan Pembiayaan tersebut melalui Ringkasan Umum Produk dan/atau Layanan Pembiayaannya ya. Hal ini bertujuan, agar kita bisa mengetahui dengan pasti apa saja fitur manfaat, risiko, persyaratan serta biaya-biaya yang akan berlaku saat aplikasi pembiayaan kita disetujui.
Perlu diingat juga, tidak semua fitur produk dan/atau layanan tersedia di semua Perusahaan Pembiayaan yaa, untuk itu kita perlu meminta petugas pemasaran untuk menjelaskan mengenai produk dan/atau layanan yang tersedia di Perusahaan Pembiayaan tersebut secara detail.
Back To List