Informasi Kebijakan Relaksasi Denda
Saat pandemi COVID-19 #KreditplusPahamBanget bahwa banyak orang dalam kondisi sulit dan tidak sebebas melakukan kegiatan ekonomi seperti biasanya.
Sebagai upaya kami untuk mengurangi beban nasabah Kreditplus dan upaya kami mendukung pemerintah untuk menanggulangi wabah COVID-19, saat ini nasabah Kreditplus dapat membayar angsuran hanya pokok angsuran saja, dan dapat membayar denda dikemudian hari selama masa tenor berlangsung. Untuk selengkapnya, nasabah Kreditplus dapat membaca Syarat & Ketentuan berikut :
- Hanya berlaku untuk nasabah Kreditplus dengan jatuh tempo angsuran maksimal 90 hari.
- Berlaku untuk semua produk.
- Berlaku untuk semua channel pembayaran.
- Pembayaran angsuran di Kreditplus Mobile dan Kasir tidak dikenakan biaya administrasi.
- Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi Kreditplus Mobile, aplikasi Tokopedia Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, ATM Bank BNI, BRI, BCA, Mandiri dan Permata atau seluruh kantor cabang Kreditplus terdekat sesuai dengan domisili nasabah.
Yuk segera bayar angsuran kamu #DiRumahAja dan Bayar #DendanyaNantiAja. Semoga kita semua selalu sehat serta diberikan kelimpahan rezeki dalam menghadapi pandemi COVID-19 ini.
#Kreditplus #PastiPlus #PLUSINFO #KreditplusPahamBanget #RelaksasiDana
Back To List