Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK.07/2013 tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa keuangan, berikut ini adalah Prosedur Pelayanan serta Tata Cara Penyelesaian terhadap pengaduan nasabah Kreditplus :
Pengajuan pengaduan terhadap Kreditplus hanya dapat dilakukan oleh nasabah Kreditplus. Nasabah dapat menyampaikan pengaduannya melalui beberapa cara sebagai berikut:
1. Nasabah dapat mendatangi kantor cabang Kreditplus terdekat atau menyampaikan pengaduan melalui Customer Service di 1500605, Whatsapp 08118300605 (Chat Only) dan email cs@kreditplus.com
2. Perselisihan yang timbul berdasarkan pembuatan dan pelaksanaan dari perjanjian pembiayaan akan diselesaikan secara musyawarah mufakat dengan mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlu diketahui, setiap pengaduan yang masuk akan ditangani dan diselesaikan dalam waktu <20 hari (jam kerja) setelah tanggal penerimaan pengaduan diterima oleh Kreditplus dan dapat diperpanjang sampai paling lama 20 hari kerja berikutnya apabila Kreditplus memerlukan perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pengaduan nasabah yang disebabkan oleh kondisi tertentu dengan tetap memperhatikan setiap ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila nasabah tidak puas dengan hasil penyelesaian yang disampaikan Kreditplus, nasabah dapat melanjutkan upaya penyelesaian melalui fasilitas penyelesaian melalui LAPS.
Kembali