Surat Terbuka Untuk Seluruh Konsumen Kreditplus : Yuk Segera Lakukan Pemadanan NIK-NPWP
Hi sobat Redi, ada info penting nih buat kamu dari Menteri Keuangan Indonesia
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (“PMK 112/2022”) serta untuk mendukung kebijakan pemerintah bahwa seluruh pelaku Wajib Pajak di Indonesia wajib menggunakan NIK (16-Digit) sebagai NPWP yang secara efektif berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024.
![](https://www.kreditplus.com/site/libraries/Pemadanan%20NIK-NPWP/KV%20InfoPemadananNPWP_1024x768-07.jpg)
Kreditplus sebagai salah satu perusahaan pembiayaan di Indonesia, tentunya selalu taat pada setiap regulasi yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia untuk menjunjung tinggi integritas di dalam setiap aktifitas pembiayaan serta menerapkan setiap kebijakan yang sesuai guna melindungi data pribadi nasabah dari penggunaan yang tidak sah.
Maka dari itu, Kreditplus menghimbau untuk seluruh nasabah/konsumen untuk segera melakukan proses pemadanan NIK menjadi NPWP dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini :
- NIK yang dapat divalidasi melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) pada djponline.pajak.go.id adalah NIK yang sesuai dengan format e-KTP, serta data identitas yang tercantum dalam NPWP telah sesuai dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (“Dukcapil”).
- Jika terdapat kesulitan dalam melakukan proses pemadanan (16-Digit) NIK untuk dapat digunakan sebagai NPWP, maka kamu bisa hubungi DJP melalui Kring Pajak di nomor 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak tempat kamu terdaftar dalam administrasi perpajakan.
- Kamu bisa cek Panduan untuk proses login dan pemadanan data NIK menjadi NPWP pada link Youtube berikut ini https://www.youtube.com/watch?v=RZb2_hxl-Cs.
- Pemadanan NIK menjadi NPWP pada website DJP berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. NPWP dengan format lama hanya dapat digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Keterlambatan dalam melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP dapat mengakibatkan antara lain pembatasan layanan dalam administrasi perpajakan maupun dalam layanan administrasi perbankan dan dianggap tidak memiliki NPWP.
*Penting untuk diketahui!
Kreditplus tidak memiliki kewajiban serta tanggung jawab untuk melakukan validasi atas kebenaran data atau informasi nasabah/konsumen pada proses pemadanan NIK menjadi NPWP. Pemadanan NIK menjadi NPW dilakukan secara mandiri oleh semua pelaku Wajib Pajak.
Back To List